loading...
Polisi membidik beberapa orang baru yang diduga terlibat dalam upaya
menggulingkan Presiden Joko Widodo atau makar. Kepala Divisi Hubungan
Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, enggan menyebutkan
siapa saja yang dimaksudkan orang baru tersebut. “Masih dalam
penyelidikan, tidak mungkin kami buka (nama-namanya),” kata dia, Senin, 5
Desember 2016.
Boy juga menolak menjelaskan apakah pihak-pihak yang dimaksudkan terlibat dalam sejumlah pertemuan yang membahas upaya makar. Salah satunya adalah pertemuan di Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur Nomor 49, Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu, 30 November 2016, sekitar pukul 13.00. Belasan orang diduga hadir dalam pertemuan itu.
Tempo memperoleh bukti undangan pertemuan itu. Rapat itu bertajuk “Konsolidasi Pergerakan dan Konferensi Pers ‘Front Revolusi 2016’”. Dalam undangan, Front menyatakan, selain bergabung dengan aksi bela Islam III 212, menuntut Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dipenjarakan. Mereka juga menuntut pemerintahan Jokowi-Kalla diturunkan lewat Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli.
Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA), Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, juga hadir dalam acara itu. Berdasarkan video yang diperoleh Tempo, Sri Bintang menyatakan saat ini bukan saatnya lagi untuk penggalangan massa, melainkan melakukan revolusi.
Baca: Bertemu Jokowi Di Istana, Ketum MUI: Kita Tak akan Toleransi Siapa pun yang Pecah Belah Bangsa!
Saat ini polisi masih menahan Sri Bintang dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lain kasus dugaan makar dibebaskan pada Sabtu dini hari. Mereka adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, serta aktivis Ratna Sarumpaet. Musikus Ahmad Dhani Prasetyo, yang dijerat dengan pasal penghinaan presiden, juga dibebaskan.
Razman Arief Nasution, kuasa hukum Sri Bintang, mengatakan video itu tak diambil di Guntur, melainkan ketika Sri Bintang sedang berpidato di kolong jembatan jalan tol Pluit, Kalijodo, Jakarta Utara. Menurut dia, hal tersebut tak bisa dianggap sebagai upaya makar. "Karena sifatnya imbauan kepada warga," kata dia.
Seorang penghuni Rumah Kedaulatan, Hadi Joban, mengatakan pertemuan pada Rabu lalu hanya membahas perkara penistaan agama. Hanya, kata dia, mengemuka pendapat, jika pemerintah tak bisa mengatasi kasus Ahok, lebih baik Jokowi turun. “Mungkin kalimat itu yang diduga makar,” ujar Hadi.
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, mengatakan penyidik akan memeriksa kembali para tersangka yang ditangkap pada Jumat lalu dalam waktu dekat.
loading...
Comments
Post a Comment