loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Dugaan MAKAR, Polisi Masih ENGGAN Beberkan PEMASOK DANA

loading...

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi masih terus mendalami dugaan makar yang melibatkan sejumlah aktivis dan tokoh. Dia menolak membeberkan proses kerja polisi dalam menelusuri aliran dana yang diindikasikan untuk menyokong upaya makar tersebut.

"(Soal aliran dana) itu konten, materi penyidikan. Tidak bisa disampaikan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, aliran dana itu mengarah pada pihak yang berupaya membuat kekacauan, dan mengambil kesempatan saat aksi damai 2 Desember lalu.

Lewat kesepakatan polisi dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), aksi itu menjadi gerakan doa bersama di kawasan Monumen Nasional (Monas). "Aliran dana ini masih kita telusuri, masih kita pertajam, dari mana, untuk apa, dan untuk kepentingan apa," tutur Rikwanto.



Dia juga menegaskan bahwa polisi telah menetapkan delapan dari 11 orang yang ditangkap menjelang Aksi 2 Desember sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Mereka yang sempat ditangkap adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra, Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; aktivis Ratna Sarumpaet; serta Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA) Sri Bintang Pamungkas. Di antara mereka, hanya Sri Bintang yang kini masih ditahan.

Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan ataupun yang tidak ditahan, bisa kapan saja dilakukan oleh penyidik. "Dalam kaitan bila diperlukan keterangan untuk melengkapi yang sudah diperoleh. Bisa saja minggu ini atau minggu depan diperiksa lagi," kata dia.
 

loading...

Comments