loading...
Novel Bamukmin alias Habib Novel menggugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
membayar ganti rugi Rp 204 juta karena merasa dirugikan terhadap
pernyataan Ahok soal surat Al Maidah. Bagaimana tanggapan Ahok?
"Nunggu sidang aja," kata Ahok melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (5/12/2016) malam.
Habib Novel merasa dirugikan sebagai pendakwah. Menurutnya, setelah pernyataan Ahok itu banyak kegiatan dakwahnya yang batal.
"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Selain itu, Novel juga meminta Ahok membuat permintaan maaf atas pernyataannya itu. Dia menyebut pernyataan Ahok merugikan dai mubaligh.
Novel juga mengaku menjadi penceramah terakhir yang datang ke Kepulauan Seribu. Ketika itu ceramah yang dibawanya tentang surat Al Maidah.
"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar Pulau Pramuka dan Pulau Panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51, yang ketika itu ada Lurah, Camat di dekat situ yang saya yakin pesan ini sampai kepada Ahok. Dan Ahok mempengaruhi di Pulau itu untuk jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51. Secara tidak langsung menuju kepada saya," imbuhnya.
Novel mengatakan dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial. Terlebih dalam video yang diunggah warga merespons dengan tertawa.
"Yang disampaikan Ahok di Kepulauan Pramuka yang mana antara Pulau Pramuka dan Panggang itu, saya berceramah di situ dan saya penceramah terakhir yang menyampaikan surat Al-Maidah. Ketika Ahok menyampaikan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang ucapkan Ahok yang memancing-memancing audiens," pungkas Habib Novel.
Gugatan Rp 204 juta tersebut diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.
loading...
Comments
Post a Comment