loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

'Bila Menista Agama, Mayat Ahok Tak Menyeberang ke Jakarta'

loading...

Keluarga angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi posko pemenangan Ahok-Djarot di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, untuk memberikan dukungan kepada calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu. "Kami dari Tanjung Priok banyak yang salut sama Ahok," kata Samsuriah, saudara angkat Ahok, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Desember 2016.

Samsuriah, yang mengaku saudara dari Andi Analta Amir, kakak angkat Ahok, mengaku terharu melihat jalannya persidangan perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. Menurut dia, banyak warga Tanjung Priok bersedih melihat Ahok menangis. Apalagi saat dirinya mendengar pernyataan Ahok yang membantah menistakan agama dan memiliki saudara angkat yang muslim.



Samsuriah mengungkapkan, kejadian di Kepulauan Seribu, yang akhirnya membuat Ahok terjerat kasus penistaan agama. Seorang saksi, yang merupakan teman dekat anaknya, menceritakan peristiwa akhir September 2016 itu kepadanya. Orang itu menyatakan Ahok tidak melakukan penistaan agama Islam. "Dia mengatakan, 'Bapak Ahok tidak menista agama. Kalau menista agama, mayatnya tidak menyebrang ke Jakarta'," ujarnya. 

Menurut Samsuriah, teman akrab anaknya yang merupakan ketua mahasiswa itu, sudah pasti akan ramai-ramai mengeroyok Ahok, jika pernyataannya yang mengutip Surat Al-Maidah bertujuan untuk menistakan agama. Karena itu, Samsuriah pun mengajak semua pendukung Ahok untuk melakukan doa bersama. "Berdoa bersama-sama, dia tidak akan dipenjara," tuturnya.

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama setelah pernyataannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Pada 13 Desember lalu, Ahok sudah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
 


Tempo.co 

loading...

Comments