loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Berikut 7 Poin Terkait FATWA Pelarangan Menggunakan ATRIBUT NON MUSLIM

loading...

Polda Metro Jaya, menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah perwakilan agama lainnya, membahas Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 terkait penggunaan atribut nonmuslim atau natal. 


Hasilnya, ada tujuh poin penting yang perlu dipahami semua pihak berkaitan dengan fatwa tersebut. 

Sekretaris Jenderal MUI Jakarta Robi Nurhadi mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut satu agama oleh umat Islam.

"MUI menegaskan bahwa itu (penggunaan atribut) adalah hal yang dilarang. Namun demikian, fatwa ini ditafsirkan oleh pihak-pihak yang mungkin perlu pelurusan," ujar Robi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12).

Baca:  Mendagri Tjahyo Kumolo: " MUSUH bangsa ini RADIKALISME dan TERORISME "

Dikatakannya, hal yang perlu ditegaskan adalah fatwa ini hanya untuk umat Islam.

"Tentu saja para pihak diminta menghormati untuk tidak memaksakan hal itu kepada umat Islam. Setelah kami bermusyawarah di antara seluruh agama dipimpin oleh wakapolda, maka kami memutuskan ada tujuh poin penting untuk sama-sama didengarkan oleh semua pihak dan tidak boleh mendahului para pihak apalagi otoritas yang punya kewenangan untuk itu," ungkapnya.

Berikut tujuh poin terkait fatwa pelarangan menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim:
1. Terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.

2. Instansi terkait (Pemda, Kepolisian, MUI) untuk dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.

3. Memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.

Baca: Soal DEMO 2 Desember, Panglima TNI : Prajurit Siap Jihad Pertahankan NKRI dan Pancasila

4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping oleh siapa pun, mengatasnamakan siapa pun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan anarkistis. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.

5. Koordinasi antar-instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. Jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak berwajib.

7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar-umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama.

Baca: Rachmawati Soekarnoputri: "Demo itu diputarbalikkan ada aktor politiknya, padahal Presiden Joko Widodo sendiri aktor politiknya "

Robi menyampaikan, apabila ada umat muslim yang mau sukarela mengenakan atribut nonmuslim atau atribut natal sebaiknya yang bersangkutan konsultasi kepada MUI.

"(Hukumnya) Haram, karena itu masuk ke wilayah akidah. Itu menyangkut keyakinan seseorang yang beragama, harus commited untuk menerapkan keyakinannya. Dalam keyakinan Islam, bahwa menggunakan atribut yang digunakan dalam agama lain itu dilihat sebagai suatu pelanggaran terhadap akidah," katanya.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, tujuh poin itu bisa menjadi pedoman karena tujuannya baik dan bisa dilaksanakan di Jakarta.

"Kepolisian punya kewenangan akan melakukan penindakan secara persuasif. Mengingatkan perusahaan atau pihak mana pun," katanya.

Baca: Ini Sejumlah KLARIFIKASI Panitia Terkait Kabar Miring Fitnah PARADE KEBHINEKAAN

Menyoal atribut yang mana yang dilarang digunakan umat muslim, Suntana menjelaskan, seperti topi Natal, pakaian santa claus, dan lainnya.

"Tetapi misalnya polisi membuat spanduk mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani dan tolong menjaga ketertiban serta keamanan, itu sah-sah saja. Karena itu imbauan kamtibmas, dan polisi sebagai pelayan masyarakat wajib mengingatkan itu. Itu gaya polisi melakukan aksi empati dan simpati kepada masyarakat jangan dipermasalahkan," jelasnya.

Suntana menegaskan, apabila ada aksi sweeping, polisi bakal melakukan tindakan tegas.

"Polisi akan melakukan tindakan tegas kepada ormas atau siapa pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri dan sweeping, sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.


Beritasatu.com 
loading...

Comments

  1. Topi dan santaclos hanya sekadar asosori Natal tidak ada sangkut paut dengan Alkitab dan ajaran Kristen.
    Lucu rasanya klau itu pun haram hehehe...

    ReplyDelete
  2. Trimakasih untuk MUI yg sudah mengeluarkan fatwa nya....kami sebagai umat kristen,tdak mempermasalahkan atribut...krna itribut hanya sebuah kain atau kertas yg setelah selesai natal.itu semua akan menjadi sampah...bagi kami Makna natal yg terpenting sebagai datang nya JURUSELAMAT....trimkasih atas perhatiannya kpd umat nasrani.

    ReplyDelete
  3. Trimakasih untuk MUI yg sudah mengeluarkan fatwa nya....kami sebagai umat kristen,tdak mempermasalahkan atribut...krna itribut hanya sebuah kain atau kertas yg setelah selesai natal.itu semua akan menjadi sampah...bagi kami Makna natal yg terpenting sebagai datang nya JURUSELAMAT....trimkasih atas perhatiannya kpd umat nasrani.

    ReplyDelete

Post a Comment