loading...
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masih menunggu nomor register
perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta
nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah nomor regsiter
diterima, Kemdagri akan memberhentikan sementara Ahok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya berpegang pada Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara.
“Ya amanat UU, belum kami buat (surat pemberhentian sementara Ahok), karena kami menunggu nomor register dari pengadilan negeri,” kata Tjahjo di Gedung Kemdagri, Jakarta, Kamis (15/12).
Baca: Ketika Anak Ahok Ditanya Teman Kenapa Ayahnya Jadi Tersangka
Dia mengakui, Ahok sedang dalam status cuti dari posisinya sebagai gubernur DKI. Sebab, Ahok maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2017.
Akan tetapi, menurutnya, kepala daerah yang sedang menjalani masa persidangan tetap, semestinya diberhentikan sementara.
“Walaupun dia (Ahok) cuti, ya supaya adil, sama dengan kepala daerah yang selama ini sedang ada proses hukum. Kita harus tetap berpendapat asas praduga tak bersalah, menghormati pengadilan, supaya konsentrasi di sana,” ucapnya.
Beritasatu.com
loading...
Comments
Post a Comment