loading...
Organisasi massa yang menamakan diri Aksi Bersama Rakyat (Akbar)
mendesak Kepolisian Republik Indonesia membebaskan Rizal Kobar dan
Jamran. Rizal dan Jamran merupakan pengurus Akbar yang ditangkap polisi
karena diduga melakukan makar terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo.
Anggota Presidium Akbar, Alim Bara, mengatakan penangkapan keduanya tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat penangkapan. "Alasannya aparat mau mengajak diskusi, tapi malah dibawa ke Mako Brimob," kata Alim di Jakarta, Ahad, 4 Desember 2016.
Dalam kepengurusan Akbar, Rizal merupakan ketua presidium, sedangkan Jamran sebagai anggota presidium. Keduanya ditangkap polisi sesaat sebelum aksi Super Damai pada Jumat kemarin. Rizal dan Jamran ditangkap bersamaan dengan delapan aktivis lainnya.
Anggota presidium lainnya, Jimmy C.K., menambahkan, bila tuntutan pembebasan Rizal dan Jamran tak dipenuhi dalam kurun dua hari, polisi akan dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia. "Kami juga akan melaporkan ke lembaga perlindungan HAM internasional," katanya.
Di sisi lain, lanjut Jimmy, polisi salah menafsirkan ihwal penyebaran informasi yang dilakukan oleh Rizal dan Jamran. Ia menilai upaya yang dikerjakan Rizal dan Jamran sebagai bagian dari membangun kesadaran politik masyarakat. "Jadi bukan bentuk penghasutan tindak kejahatan," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap sepuluh aktivis yang diduga hendak melakukan makar. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Adapun sepuluh aktivis yang ditangkap adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditya Warman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
loading...
Comments
Post a Comment