loading...
Nota kesepahaman pembelian kawasan yang luasnya 4.185 meter persegi dilakukan di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jokowi. Nota kesepahaman, dilanjutkan oleh keluarnya rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan pembelian bisa dilakukan secara langsung.
Dengan demikian, menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, DKI meyakini lahan yang harga jualnya disepakati Rp479 miliar adalah lokasi yang tepat dijadikan tempat pembangunan pusat kendali transportasi Jakarta sekaligus obyek wisata di pusat kota.
"Rekomendasi (pembelian dari BPN) sudah dari 2015. Malah MoU (memorandum of understanding) pembelian dilakukan oleh Pak Jokowi ketika jadi Gubernur," ujar Ahok di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2016.
Baca: Jokowi Bangun Ratusan Ribu Unit Rumah untuk Warga Miskin di 2017
Menurut Ahok, rekomendasi BPN menjadi acuan pemerintah berasumsi pembelian dapat dilakukan sesuai prosedur. Jikapun saat ini ada dugaan lahan adalah milik pemerintah pusat yang dipinjamkan ke Kerajaan Inggris, Ahok mengatakan rekomendasi tetap berlaku.
Ahok, berpandangan pemerintah pusat bisa memberikan lahan ke negara sahabat di masa-masa awal kemerdekaan. Meski demikian, menurut Ahok, adanya rekomendasi dari BPN berarti pembelian lahan oleh DKI tidak akan menimbulkan masalah.
"Yang penting ada (rekomendasi) dari BPN, dari pemerintah pusat serahkan kepada Inggris, berarti kan (lahan) punya Inggris (pembelian oleh DKI tidak menyalahi prosedur)," ujar Ahok.
Viva.co.id
loading...
Comments
Post a Comment