loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

AHOK Sebut Dirinya PAHLAWAN DEMOKRASI

loading...

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh tidak melakukan penistaan agama. Dia bertekad akan memperjuangkan keadilan bagi dirinya atas kasus yang menjeratnya.

Karena itu, Ahok merasa tidak melakukan sesuatu yang memalukan karena perbuatannya bukan untuk menistakan agama. Calon gubernur DKI Jakarta ini menyatakan akan merasa malu jika dirinya melakukan korupsi.

"Saya akan sedih, malu kalau duduk karena korupsi. Ini saya anggap pahlawan demokrasi," ujar Ahok di Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut Ahok, persoalan yang dia hadapi bukan masalah yang menyangkut gubernur DKI semata. Di balik itu, dia menilai penegakan hukum di Indonesia dalam kondisi yang memprihatinkan.


Baca: PRABOWO: Ketika Menikmati Teh dan Ikan Bakar di Istana "Yang Kita Pegang Adalah Sama"

"Ini bukan hanya persoalan gubernur DKI, tapi bangsa ini mau dibawa ke mana, kalau hukum diinjak-injak maka negara ini tak ada harapan lagi. Saya bersyukur ditakdirkan jadi orang yang memperjuangkan ini," katanya.

Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok mengunjungi posko pemenangan di Rumah Lembang, Jakarta Pusat. Di hadapan para pendukungnya, Ahok, sapaan Basuki, menyebut kursi meja hijau itu seperti singgasana.

"Pengadilan akan panjang, tiap Selasa saya duduk di kursi itu. Yang saya pikir ini singgasana. Kenapa? Saya enggak salah, kok," katanya.

Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama menyebut proses persidangan yang bakal dijalani akan berlangsung panjang. Dia akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara setelah Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa pada sidang putusan sela hari ini.

Baca: Ahok: Kasih Saya Kesempatan di Periode Kedua untuk Jakarta Luar Biasa

Pada sidang hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Ahok. Persidangan Ahok dengan demikian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dakwaan.

Majelis Hakim menimbang dakwan pertama Pasal 156 huruf a KUHP yang merupakan pasal baru dari Pasal 4 UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak perlu melalui peringatan keras. Dengan demikian, keberatan penasihat hukum dinilai tidak berdasar dan tidak berasalan hukum.

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Persidangan akan berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa pekan depan, 3 Januari 2017, pukul 09.00 WIB.  


loading...

Comments