loading...
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang
dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.
Ahli dari kedua pihak dan Polri saling mengungkapkan pendapatnya masing-masing, soal pernyataan Ahok yang menjadi penyebab kasus ini. Polri juga memutar video sambutan Ahok saat bertandang ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Usai gelar perkara kasus penistaan agama itu, penyelidik tidak dapat langsung menyimpulkan laporan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut, apakah pantas dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment