loading...
Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai
tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri pun mencegah Ahok
bepergian ke luar negeri.
Ari Dono menjelaskan, setelah hasil gelar perkara disimpulkan, pihaknya akan melanjutkan kasus dugaan penistaan agama ini ke tingkat penyelidikan.
Gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November di Mabes Polri dihadiri pihak terlapor maupun pelapor, serta pihak internal dan eksternal Polri.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment