loading...
Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status perkara dugaan
penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke penyidikan. Ahok pun kini berstatus tersangka.
Kemudian, polisi juga mengundang 39 ahli dari delapan bidang keahlian. Saksi ahli ini berasal dari pelapor, terlapor, juga saksi dari pihak kepolisian.
Meski dalam gelar perkara terdapat berbedaan pendapat yang sangat tajam, tetapi penyidik memiliki kesimpulan akhir, yakni menaikkan status perkara tersebut ke penyelidikan.
Ahok, kata Ari, diduga menistakan, menghina, dan menodai agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut pernyataan lengkap Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto ketika menyampaikan kesimpulan hasil gelar perkara:
Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain terkait dengan adanya tidak ada unsur niat untuk menista atau menodai agama. Ini juga mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang yang di bawah pimpinan Agus Andrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.
Setelah dilaksanakan diskusi dengan tim penyidik, diperoleh kesepakatan meskipun tidak bulat, namun didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke penyidikan, dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka, dan dilakukan pencegahan agar tak meninggalkan wilayah RI.
Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment