loading...
Bareskrim Polri telah menetapkan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Terbuka, sudah bagus. Artinya polisi sudah menggunakan aturan hukum, sudah terbuka, transparan, sudah menyampaikan kesimpulan hukum bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menjadi tersangka," ujar Mahfud kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Menurut saya, semua pihak harus terima keputusan hukum pihak kepolisian," ujar mantan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Karena itu, Mahfud juga mengimbau kepada semua pihak agar bersabar dan menunggu proses hukum kasus Ahok yang sudah berjalan di kepolisian. Jangan lagi ada demonstrasi susulan.
"Ini momentum bagi masyarakat untuk menghentikan langkah yang lebih panas kan kemarin? Sudah enggak bisa ngerem. Ini dengan keputusan polisi ada alasan untuk ngerem orang-orang yang emosi untuk demo lagi," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, proses hukum Ahok masih panjang. Apalagi saat ini baru sebatas penetapan tersangka, belum sampai di pengadilan.
"Kita tunggu langkah hukum kasus ini. Ini masih lama, kan baru jadi tersangka, tidak sebentar ini. Di pengadilan juga lama, jadi kita harus ikuti proses hukumnya," ujar Mahfud.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment