loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Keterangan Saksi Ahli Pelapor di Gelar Perkara Kasus Ahok

loading...

Saksi ahli bahasa pihak pelapor Irena Handono, Muhammad Husni Muadz dari Universitas Mataram menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menista agama. Dia menyebut, dengan adanya konstruksi bahasa yang dipakai Ahok serta susunan kalimatnya, telah jelas menista agama.

Kata 'dibohongi' menurut Muadz, merupakan instrumen tak netral yang bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Alquran. Maka ia beranggapan, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.



"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al-Maidah 51). Nah, dalam frase itu (ucapan Ahok), bergantung pada kata kerjanya," jelas Muadz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) malam.

Frase 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah' menurut dia merupakan kata kerja. Kata kerja 'dibohongi' itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan, sehingga saat disandingkan dengan kata 'pakai Al Maidah' itu memiliki nilai yang merendahkan isi Alquran.

"Apalagi dalam konteks umat Islam, Alquran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya," kata Muadz.

Dosen bahasa di Universitas Mataram ini menjelaskan, penistaan yang dilakukan Ahok secara bahasa karena ucapan yang tak lengkap itu mengundang instrumen tambahan.

"Yang kebetulan (instrumen itu) isinya Alquran. Kenapa tak pakai buku yang lain, misalnya, kenapa pakai Alquran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," tegas Muadz.


Liputan6.com 

loading...

Comments