loading...
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Keputusan ini
diambil setelah gelar perkara terbuka terbatas dilakukan kemarin.
"Kita harus jalani. Jadi Ahok mesti menjalani, itu kan tersangka," kata JK di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/12/2016).
Meski begitu, status tersangka ini tidak berarti menghentikan segalanya. Aturan KPU juga masih memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye sampai ada keputusan hukum tetap.
Bagi JK, status tersangka belum berarti membuat Ahok langsung dihukum. Sebab, keputusan ada di tangan pengadilan.
"Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi," JK memungkasi.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment