loading...
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Persidangan kasus
ini juga akan dilakukan secara terbuka, seperti kasus kematian Wayan
Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Sehingga mereka (tim) bersepakat untuk diselesaikan di tingkat pengadilan terbuka. Sehingga kita akan lihat persidangan terbuka seperti kasus Jessica misalnya, semua mata bisa melihat, kita serahkan hakim yang akan putuskan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tito menjelaskan, terkait undangan kepada Komisi III DPR dalam gelar perkara, legislatif menyatakan tidak akan mengintervensi yudikatif. Sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
"Komisi III DPR, lembaga legislatif tidak ingin mengintervensi yudikatif, tidak akan mengirimkan tim dan mempercayakan pada proses pihak yudikatif," kata dia. Karena itu, tim sepakat untuk menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai hari ini, dan akan mempercepat," tandas Tito.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment