loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Jokowi Baru Setujui Satu Nama Untuk Gelar Pahlawan Nasional

loading...

Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh di Indonesia. Sejauh ini baru ada satu nama yang sudah disetujui melalui Keppres tersebut.

"Keppres pada Jumat kemarin sudah terkonfirmasi oleh kami, ada satu nama yang ditandatangani dalam Keppres," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (6/11).

Meski begitu, Khofifah masih bungkam soal nama tokoh yang akan diberi gelar pahlawan nasional. Dia meminta masyarakat melihat siapa sosoknya tepat saat nanti diumumkan.

Dua nama tokoh disebut-sebut akan mendapatkan gelar pahlawan nasional, yaitu Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.

Ditanya soal dua nama tersebut, Khofifah mengelak dengan mengatakan bahwa yang ditandatangani namanya oleh Jokowi bukanlah kedua orang tersebut.

"Bukan bukan, nanti saja tunggu," ujar dia.

Dia hanya memastikan bahwa dalam waktu dekat penganugerahan akan dilakukan. Soal tanggal, Khofifah masih bungkam, namun yang pasti gelar itu akan diberikan sebelum perayaan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.

"Kami sudah dapat konfirmasi, nomor Keppresnya sudah ada, Insya Allah akan diberi anugerah kepahlawanan," kata Khofifah.

Aturan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional di Indonesia tertera pada Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat umum bahwa untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional orang tersebut merupakan seorang warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di Indonesia, berintegritas, berjasa terhadap bangsa.

Selain itu orang tersebut tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.



loading...

Comments