loading...
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama
dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah lengkap atau P-21. Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan
pihaknya meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI segera
menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Rachmad berujar, pasal yang dikenakan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa pelapor juga mengadukan Ahok dengan pasal tersebut karena pidato Ahok yang dinilai menodai agama itu tersiar lewat media sosial, bersumber dari akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI.
Rachmad menjelaskan, jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan penyidik. "Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatannya hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya.
"Kalaupun menggunakan UU ITE, tentu harus dilihat, apakah ada di berkas itu. Dan jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara."
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
loading...
Comments
Post a Comment