loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Ini Tanggapan Fahri Hamzah Setelah Dirinya Dilapor ke Bareskrim atas Tuduhan Makar

loading...

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami peta konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen keempat.
Menurut Fahri, hal tersebut menyebabkan banyak pernyataan tak relevan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Fahri menyusul adanya tudingan dari sejumlah pihak bahwa dia melakukan makar.
Bahkan, Fahri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
Pasal makar, kata Fahri, sebagian besar telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian UUD 1945 yang baru.
"Makar dalam terminologi aslinya di KUHP disebut anslaag. Aanslag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa Inggris artinya violent attack. 

Artinya, makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat," tutur Fahri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2016).
Kegiatan yang termasuk kategori "violent attack" tersebut seperti membocorkan rahasia negara, kerja sama dengan tentara asing saat perang, dan lainnya.
Sementara itu, yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan.
Amandemen 1945, tuturnya, sudah menghilangkan segala potensi yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi masyarakat.
"Jadi, salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi. Tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial," ujarnya.
Fahri menambahkan, perlu juga diketahui bahwa legislatif memiliki fungsi pengawasan, baik di dalam maupun di luar kantor DPR.
Dalam menjalani fungsinya tersebut, tidak boleh ada pihak yang menghalangi anggota DPR karena memiliki hak imunitas dari tuntutan.
"Itulah alasan kenapa legislatif diberi hak imunitas oleh UUD 45 karena akan mengawasi kekuasan yang besar. Eksekutif bisa saja tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan," kata Fahri.
Oleh karena itu, lanjut Fahri, bukan soal makar atau melawan, melainkan lebih kepada pengawasan. Anggota DPR yang diam, menurut dia, hanya ada pada sistem otoriter.
"Mungkin orang mau merebut pertumbuhan ekonomi besar seperti China dengan sistem tangan besi, silakan saja, tetapi saya tidak akan diam. Saya tidak percaya dengan kemajuan ekonomi yang hanya meletakkan manusia dalam mesin produksi," tutur Fahri.
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016). Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
Anggota BaraJP, Birgaldo Sinaga, mengatakan, saat mengikuti aksi 4 November lalu, Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan Presiden.

loading...

Comments