loading...
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.
Agus yang tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya.Agus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.
"Nanti saya kalau sudah keluar. Saya ketemu sama anda ya. Terimakasih ya," kata Agus Martowardojo di KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Agus pun langsung masuk ke lobi KPK diiringi stafnya. Ini adalah panggilan ketiga terhadap Agus Martowardojo.
Pada dua panggilan sebelumnya, Agus mangkir dan meminta agar diperiksa awal November.
"Itu kan permintaan jadwal ulang dan yang bersangkutan meminta untuk dijadwal ulang tanggal 1 Nopember," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan.
Menurut Yuyuk, Agus akan dimintai keterangannya mengenai pembahasan penganggaran dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi akan ditanyai seputar anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP ini. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran itu dengan Kemendagri," ungkap Yuyuk.
Agus Martowardojo disebut-sebut terkait kasus mega korupsi tersebut. Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016) malam.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.
loading...
Comments
Post a Comment