loading...
Pengacara Eggi Sudjana memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.
Namun, dia mengaku bingung dengan laporan yang menyasar Ahmad Dhani itu.
"Itikad baik dari polisi memanggil para saksi. Saya dengar sih gitu, tetapi tak tahu siapa saja. Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa gitu kan harus jelas," ujar Eggi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden.
Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).
Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.
Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden.
Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Ada satu hal mau saya tanya ke polisi, yakni dasar pemanggilan antara lain ada laporan polisi dari pelapor Riano Ocha. Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, dalam kurung penghinaan harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," kata Eggi.
Berkaca dari yurisprudensi Mahkamah Agung pada tahun 1973, kata dia, apabila ada kasus penghinaan kepada penguasa maka harus ada serangkaian kata-kata.
"Serangkaian kata-kata itu apa. Ini saya belum tahu. Bagian poin mana yang menerima serangkaian kata-kata itu," kata dia.
Apabila penguasa merasa dihina, menurut dia, harus ada laporan dari penguasa itu.
Dia menganalogikan menghina seseorang, tetapi orang yang melaporkan bukan orang yang dihina tersebut.
"Saya ingin mempertegas seperti itu. Mesti presiden (melaporkan,-red) dulu supaya jelas. Saya melihat presiden tak pernah sedikitpun komentar soal ini. Jadi jangan hukum jadi kabur, hukum harus jelas," katanya.
Tribunnews.com
loading...
Comments
Post a Comment