loading...
Sejumlah kelompok masyarakat akan menuntut penahanan calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam demo 2 Desember. Saat ini, berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok itu telah berada di tangan Kejaksaan Agung.
Pihak Kejagung mengaku tidak memiliki kewenangan menahan mantan Bupati Belitung Timur itu. Ini mengingat berkas perkara yang menjerat Ahok masih dalam tahap penelitian.
"Berkasnya masih tahap penelitian, (berkas) itu masih kewenangan Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (29/11/2016) seperti dilansir Antara.
Sesuai KUHAP, lanjut dia, penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan bila berkas perkara sudah masuk ke tahap penuntutan.
Saat ini, Kejagung belum menentukan sikap atas berkas itu. Jaksa peneliti masih menggodok berkas yang dikirim Bareskrim Polri pekan lalu itu.
Kejaksaan Agung akan menentukan sikap atas berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok paling lambat Rabu pagi, 30 November 2016.
"Menentukan sikap paling lambat besok pagi. Kalian gambarkan sendiri aja. Saya tidak ngomong sudah memenuhi. Tapi sedang diteliti persyaratan formil dan materiel. Jangan diplintir-plintir. Intinya enggak ada intervensi," kata M Rum.
Dia juga menyatakan cepatnya proses penelitian kasus ini tidak berkaitan dengan demo 2 Desember.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment