loading...
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan makar yang diembuskan kelompok tertentu.
Ari mengaku sudah ada pihak yang melapor terkait rencana makar yang akan dilakukan beberapa elemen atau kelompok masyarakat. Namun, Ari mengunci rapat-rapat siapa pelapor tersebut.
"Ada pelapor, masyarakat," ujar Ari.
Penyelidik, Ari menambahkan, sudah mulai melakukan penyelidikan. Pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut adalah Pasal 207 dan 204 KUHP.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan kepada Kepolisian dan TNI soal adanya gerakan makar dalam aksi yang akan digelar pada 25 November 2016.
"Itu tugasnya Polri dan TNI untuk waspada. Yang membahayakan NKRI, yang membahayakan demokrasi kita, tugasnya Polri dan TNI. Dan semua saya kira harus merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum yang ada," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Sementara itu, menurut Kapolri Tito Karnavian, pada aksi 25 November 2016 mendatang ada usaha dari massa aksi untuk menduduki Gedung DPR.
"Ada upaya-upaya, rapat-rapat yang sudah kita pelajari dengan agenda politik lain. Di antaranya upaya melakukan makar. Beberapa kelompok yang ingin masuk dalam DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik menguasai DPR," ungkap Tito di kompleks Mabes Polri.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment