loading...
Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama. Ketua KPU DKI Jakarta
Soemarno menegaskan hal ini tidak mempengaruhi hak Ahok sebagai calon
kepala daerah.
Menurut dia, Ahok pun tetap bisa ikut berkampanye, melakukan sosialisasi, dan kegiatan lainnya. Dia menjelaskan, "Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses pilkada, mengikuti kegiatan kampanye sampai tahapan selesai."
Ahok bisa gugur dalam pertarungan Pilkada DKI Jakarta 2017 jika statusnya naik sebagai terpidana. Terlebih, jika Ahok dipenjara lebih dari 5 tahun.
"Kalau itu terjadi KPU akan memberi sanksi pembatalan sebagai calon dan parpol bisa mengusulkan calon penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Pencalonan pengganti dilakukan paling lambat 15 Januari 2017," ujar Soemarno.
Namun, itu tak berlaku jika pihak kepolisian tak melanjutkan kasusnya. Atau menunda penyelesaian kasus hingga tahapan pilkada usai.
"Berarti kalau proses hukum selesai, ya Pak Ahok bisa mengikuti sampai pemungutan suara. Beliau akan tetap dicetak di kertas suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana," terang Soemarno.
Bola liar kasus Ahok, menurut ketua KPU, ada di tangan kepolisian. Sebab, dalam aturan undang-undang, jika kasusnya ditunda, Ahok tetap lanjut sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Sebenarnya tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilkada selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi," katanya.
Dia menuturkan status hukum ini juga tak serta merta membuat partai politik mencabut dukungannya. Ahok tetap berhak atas dukungan parpol hingga dia ditetapkan sebagai terpidana.
"Enggak bisa dicabut (dukungan parpol) selama proses penyidikan berlangsung sebelum ada status hukum yang baru untuk Pak Ahok," ucap Soemarno.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment