loading...
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada Rabu 16 November. Ini teknisnya:
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Rabu gelar di Bareskrim KKP langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Jumat (11/11/2016).
Lalu, lanjut Boy, gelar perkara itu juga akan diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang pihak DPR RI. "Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan pada Kamis 17 November di Mabes Polri oleh Kabareskrim," ujar Boy.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto sebelumnya menyampaikan hingga Kamis (10/11) ini, sudah lebih dari 40 saksi dan ahli yang diminta keterangan serta pendapatnya. Khusus Kamis kemarin ini, Bareskrim memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus Ahok.
"2 Orang saksi dan 8 orang ahli. Yang hadir sampai sekarang ada lima termasuk Saudara Buni Yani. Nanti akan kami komunikasikan siapa siapa yang sudah hadir," imbuh Agus di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Ahli yang dipanggil itu merupakan ahli agama dan ahli bahasa. Kedua ahli diminta pendapat soal ada tidaknya unsur penistaan agama terkait pembicaraan Ahok bersama warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara itu, Ahok sudah dua kali diperiksa penyelidik Bareskrim. Ahok memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51 yang dilaporkan ke polisi. Ahok bahkan ingin gelar perkara digelar terbuka.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Rabu gelar di Bareskrim KKP langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Jumat (11/11/2016).
Lalu, lanjut Boy, gelar perkara itu juga akan diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang pihak DPR RI. "Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan pada Kamis 17 November di Mabes Polri oleh Kabareskrim," ujar Boy.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto sebelumnya menyampaikan hingga Kamis (10/11) ini, sudah lebih dari 40 saksi dan ahli yang diminta keterangan serta pendapatnya. Khusus Kamis kemarin ini, Bareskrim memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus Ahok.
"2 Orang saksi dan 8 orang ahli. Yang hadir sampai sekarang ada lima termasuk Saudara Buni Yani. Nanti akan kami komunikasikan siapa siapa yang sudah hadir," imbuh Agus di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Ahli yang dipanggil itu merupakan ahli agama dan ahli bahasa. Kedua ahli diminta pendapat soal ada tidaknya unsur penistaan agama terkait pembicaraan Ahok bersama warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara itu, Ahok sudah dua kali diperiksa penyelidik Bareskrim. Ahok memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51 yang dilaporkan ke polisi. Ahok bahkan ingin gelar perkara digelar terbuka.
loading...
Comments
Post a Comment