loading...
Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
tengah dirundung masalah dugaan penistaan agama. Bahkan beberapa waktu
lalu, penyidik Bareskrim Polri juga telah meningkatkan statusnya sebagai
tersangka.
Namun Ahok tidak serta merta harus menghentikan
langkahnya dalam pertarungan DKI 1 dalam Pilkada 2017 mendatang.
Sedikitnya, ada 4 ketentuan yang akan membuat dirinya harus memupus
harapan menjadi gubernur pada periode kedua."Pertama jika ada penarikan dukungan parpol (partai politik). Tapi itu sangat mustahil karena akan ada sanksi pidana 20 sampai 25 bulan dan ada dendanya," ujar pakar hukum Pilkada, Heru Widodo, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Heru juga menambahkan, kedua, Ahok akan benar-benar berhenti berkompetisi di Pilkada jika dirinya mengundurkan diri. Namun, Heru merasa itu juga menjadi hal yang mustahil untuk dilakukan seorang Ahok.
"Ketiga itu dengan cara pembatalan. Apabila ada tindakan dari paslon (pasangan calon) atau tim sukses maupun pihak pertama menjanjikan memberikan uang kemudian meminta agar meminta seseorang tidak mencoblos," kata Heru.
Terakhir, jika naik status hukum Ahok menjadi terdakwa. "Maka ia demi hukum diberhentikan sementara dan tetap jika menjadi terpidana berdasarkan keputusan kekuatan hukum tetap," pungkas Heru.
loading...
Comments
Post a Comment