loading...
Massa yang tergabung dalam ormas Islam akan melakukan demonstrasi
terkait pernyataan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
soal surat Al Maidah ayat 51. Polda Metro Jaya menyiapkan kekuatan yang
proporsional untuk mengimbangi massa.
"Personelnya akan kita desain, minimal kekuatannya berimbang dengan massa. Kemarin kan massanya sekitar 5000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Awi mengatakan, pengamanan demo akan diback up oleh pihak TNI.
Soal pengerahan Brimob dari Polda luar Jakarta, Awi mengatakan hal itu merupakan perkiraan intelijen untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah massa. Pengerahan Brimob tersebut sifatnya hanya disiagakan manakala diperlukan kekuatan tambahan.
"Saya monitor demikian (BKO dari Korps Brimob Polri-red), itu Mabes Polri yang punya kewenangan. Mabes Polri mungkin perhitungannya dengan massa yang besar maka perlu tambahan," lanjut Awi.
"Tentunya itu di bawah kendali Mabes Polri. Polda Metro Jaya kalau perlu penguatan, Mabes Polri mungkin siapkan rencana tindak lanjut, misalkan ketika massa lebih banyak tentu Mabes Polri punya pertimbangan," sambung Awi.
Awi menegaskan, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dengan adanya demonstrasi tersebut. Pengerahan kekuatan dari kepolisian yang cukup, semata-mata hanya untuk menjaga keamanan DKI Jakarta dan juga aksi demo itu sendiri.
Apalagi, aksi demo berlangsung di tengah kampanye Pilkada DKI, sehingga kepolisian betul-betul memperhatikan keamanan Jakarta agar pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tetap berlangsung dengan aman dan damai.
Soal jumlah massa yang akan ikut dalam aksi, Awi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak yang akan berunjuk rasa. "Massa belum kita update. Kemarin demo tanggal 14 (Oktober), habib sampaikan (besok, 4 november) bisa 10 kali (kekuatan massa)," ungkapnya.
Selain menyusun kekuatan, polisi juga sudah menyiapkan langkah-langkah dalam mengamankan massa sesuai tahapan-tahapannya. Polri sendiri sudah memiliki prosedur tetap (protap) mulai dari pengerahan Dalmas (Perkap No 16 tahun 2006), penggunaan kekuatan dalam tindakan Polri (Perkap No 1 tahun 2012) dan penanggulangan massa anarki (Perkap No 1 Tahun 2010)
"Personelnya akan kita desain, minimal kekuatannya berimbang dengan massa. Kemarin kan massanya sekitar 5000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Awi mengatakan, pengamanan demo akan diback up oleh pihak TNI.
Soal pengerahan Brimob dari Polda luar Jakarta, Awi mengatakan hal itu merupakan perkiraan intelijen untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah massa. Pengerahan Brimob tersebut sifatnya hanya disiagakan manakala diperlukan kekuatan tambahan.
"Saya monitor demikian (BKO dari Korps Brimob Polri-red), itu Mabes Polri yang punya kewenangan. Mabes Polri mungkin perhitungannya dengan massa yang besar maka perlu tambahan," lanjut Awi.
"Tentunya itu di bawah kendali Mabes Polri. Polda Metro Jaya kalau perlu penguatan, Mabes Polri mungkin siapkan rencana tindak lanjut, misalkan ketika massa lebih banyak tentu Mabes Polri punya pertimbangan," sambung Awi.
Awi menegaskan, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dengan adanya demonstrasi tersebut. Pengerahan kekuatan dari kepolisian yang cukup, semata-mata hanya untuk menjaga keamanan DKI Jakarta dan juga aksi demo itu sendiri.
Apalagi, aksi demo berlangsung di tengah kampanye Pilkada DKI, sehingga kepolisian betul-betul memperhatikan keamanan Jakarta agar pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tetap berlangsung dengan aman dan damai.
Soal jumlah massa yang akan ikut dalam aksi, Awi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak yang akan berunjuk rasa. "Massa belum kita update. Kemarin demo tanggal 14 (Oktober), habib sampaikan (besok, 4 november) bisa 10 kali (kekuatan massa)," ungkapnya.
Selain menyusun kekuatan, polisi juga sudah menyiapkan langkah-langkah dalam mengamankan massa sesuai tahapan-tahapannya. Polri sendiri sudah memiliki prosedur tetap (protap) mulai dari pengerahan Dalmas (Perkap No 16 tahun 2006), penggunaan kekuatan dalam tindakan Polri (Perkap No 1 tahun 2012) dan penanggulangan massa anarki (Perkap No 1 Tahun 2010)
loading...
Comments
Post a Comment