loading...
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) yakin bahwa kepolisian
dan kejaksaan memiliki bukti penting dalam kasus pembunuhan aktivis hak
asasi manusia, Munir Said Thalib.
Para aktivis HAM mendesak agar bukti tersebut dapat diungkap ke publik dan menjadi novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali kasus Munir ke Mahkamah Agung.Aktivis Kasum, M Islah, mengatakan bahwa bukti penting itu adalah rekaman percakapan antara mantan pilot maskapai Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi PR.
"Rekaman suara ini adalah pembicaraan dari 41 hubungan telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi PR yang menjadi temuan Ketua Tim (Penyelidikan Kasus) Munir saat itu sepulang dari Seatle, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, dan diakui oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Islah di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (30/10/2016).
Aktivis lainnya, Choirul Anam, mengatakan bahwa sebelum kasus pembunuhan Munir masuk ke persidangan, ia bertemu dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan dan Direktur Prapenuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Suroso.
Menurut Choirul, keduanya saat itu mengaku ada rekaman percakapan antara Muchdi dan Pollycarpus. Pengakuan serupa awalnya juga diungkapkan Bambang Hendarso Danuri.
"Isinya pendek-pendek, 'Siap, laksanakan.' Kami tanyakan apakah (rekaman) itu juga akan dilampirkan, Senin-nya kasus Muchdi berjalan di persidangan, tidak ada satu pun bukti rekaman tersebut," kata dia.
Choirul mempertanyakan keberadaan rekaman itu, apakah hilang atau disembunyikan. Ia yakin bahwa rekaman itu ada di kepolisian dan di kejaksaan.
Choirul mengaku telah mengonfirmasi keberadaan rekaman percakapan yang tidak disebutkan di dalam persidangan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum saat itu, Abdul Haris Ritonga.
Namun, Haris menyatakan bahwa rekaman itu tidak ada.
"Yang ada katanya hanya call data recorder (CDR)," ujarnya.
Choirul meragukan pernyataan Haris sebab sejumlah orang sebelumnya telah mengonfirmasi keberadaan rekaman itu.
Menurut dia, jika rekaman percakapan itu dibuka ke publik maka dapat menjadi bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali.
Kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment