loading...
Bahkan dalam satu poin gugatan itu mendesak CEO sekaligus pendiri Facebook, Mark Zuckerberg meminta maaf kepada Presiden Jokowi.
Ketua LPPMII Kamilov Sagala mengatakan, skandal kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook telah menodai kehormatan dari Presiden Jokowi yang sempat mengunjungi Mark Zuckerberg di kantor pusat Facebook, Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat (AS) pada 2017.
tu jelas saja telah melukai semua rakyat Indonesia, kata Kamilov dalam keterangannya, Rabu (16/5).
Kata dia, seluruh petinggi Facebook harus mengutarakan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi serta rakyat Indonesia secara tertulis dan terbuka ke seluruh dunia. Permintaan maaf menurutnya tak perlu menunggu putusan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IDICTI Heru Sutadi, menilai Facebook sebaiknya merilis daftar akun pengguna yang disalahgunakan kepada publik.
Ini serius dan mendesak, kedaulatan, dan keamanan negara RI harus diutamakan, katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kenyataannya konten negatif di Facebook Indoneisa cuma sebagian kecil saja yang bisa ditanggulangi. Padahal, konten negatif terus tumbuh setiap detik.
Tutup atau mati, merdeka berdaulat, titik, tegasnya.
Selanjutnya Kuasa hukum Rhama R.V. yang juga managing partner Law office EQUAL & Co. Counselors and Attourneys at Law mengatakan bahwa gugatan class action ke facebook ini, bukan masalah siapa yang akan menang atau kalah tapi agar seluruh dunia mengetahui bahwa Masyarakat Indonesia taat dan sadar hukum.
Hukum harus ditegakkan, walaupun langit runtuh, tutup Rhama. merdeka.com
loading...
Comments
Post a Comment